Ketika sudah menjadi karyawan tetap, biasanya selain mendapatkan gaji setiap bulannya sobat manis juga berpeluang mendapatkan beberapa tunjangan. Tunjangan ini biasanya nominalnya berbeda, tergantung kebijakan perusahaan dan jabatan yang sobat capai. Tunjangan ini merupakan fasilitas dari perusahaan yang merupakan imbalan dari kerja keras karyawan.
Tunjangan yang umum diterima oleh karyawan antara lain: tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya dan tunjangan lainnya. Namun sebenarnya tunjangan ini dikelompokkan menjadi dua jenis yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Tunjangan Tetap vs Tidak Tetap
Nah, untuk mengetahui perbedaanya berikut akan kita bahas masing-masing kelompok tersebut:
1. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan terus menerus kepada karyawan tanpa adanya syarat khusus. Tunjangan tetap ini biasanya nominalnya juga tetap kecuali terdapat kenaika jabatan. Syarat khusus yang dimaksud antara lain absensi atau hal lain yang dapat menghilangkan atau mengurangi tunjangan tersebut.
Yang termasuk dalam tunjangan tetap antara lain: tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kemahalan,tunjangan daerah dan lain-lain yang sifatnya tetap.
2. Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan adalah tunjangan yang diberikan yang diberikan kepada karyawan baik secara langsung yang sifa dan jumlahnya tidak tetap. Tunjangan ini biasanya ada karena faktor penyebab. Sebagai contoh tunjangan transportasi dan tunjangan makan. Kedua tunjangan ini diberikan berdasarkan absensi karyawan. Jika absensi tidak terpenuhi makan jumlah tunjangan yang diterima jumlahnya juga akan dikurangi.
Besaran Tunjangan
Setelah mengetahui jenis-jenis tunjangan beikutnya adalah bagaimana menghitung besaran tunjangan untuk karyawan. Setiap bulannya karyawan menerima gaji yang sudah terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Namun tidak semua perusahaan memberikan ketiganya. Ada perusahaan yang memebrikan gaji tinggi namun tanpa tunjangan apapun, adapula yang memberikan gaji dan tunjangan tetap saja, ada pula yang hanya memberikan gaji dan tunjangan tidak tetap.
Semua hal tersebut tidaklah melanggar hukum, karena berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 94 serta Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 Pasal 5 dengan jelas mengatur persentase gaji pokok minimal adalah 75% dari total gaji pokok dan tunjangan tetap. Sedangkan untuk besaran tunjangan merupakan wewenang penuh perusahaan karena tidak ada dasar hukum yang mengatur.